News - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih memegang peran penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di dalam struktur badan Ad Hoc, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, peran Pantarlih sangat krusial. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Hal ini menjadi dasar fundamental bagi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Sebagai salah satu elemen badan Ad Hoc, Pantarlih mengemban tanggung jawab besar. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab, Pantarlih berkontribusi dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, jujur, dan terpercaya.
Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024 per TPS?
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 akan dibantu oleh 1 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa (atau nama lain), rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pasal 50, menyebutkan syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pada Pemilu dan Pilkada 2024,akan menerima honor sebesar Rp1 juta, naik dari Rp800 ribu di tahun 2019.
Kenaikan honor ini diharapkan dapat memotivasi Pantarlih untuk bekerja dengan lebih semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya, yaitu memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Mekanisme Penunjukan Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan setelah pelantikan.
Pada tahun 2024 ini, KPU telah resmi mengumumkan jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yaitu dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Setelah menyelesaikan masa kerja satu bulan tersebut, Pantarlih tidak akan menerima penugasan kembali. Hal ini berlaku jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap dan diserahkan kepada KPU.
Sebagai informasi tambahan, Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melakukan penambahan atau perubahan data pemilih yang diperlukan.
Terkini Lainnya
Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024 per TPS?
Mekanisme Penunjukan Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Kota Semarang
Mandiri Institute: Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 & Sanksinya
30 Contoh Soal PPPK Pranata Trantibum dan Kisi-Kisi Materi PDF
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya