News - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menilai Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) layaknya tukang stempel pemerintah. Pernyataan Benny itu merujuk pada penyusunan anggaran MA dan MK yang terkesan hanya melaksanakan program pemerintah.
"Apa maunya pemerintah, MA tukang stempel, sama juga dengan MK, tukang stempel kehendak penguasa," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Rapat ini dihadiri Sekjen MK, Sekjen MA, dan Sekjen Komisi Yudisial (KY).
Benny mengatakan, MK, MA, dan KY menyusun anggaran merujuk pada agenda strategis nasional yang disusun oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu menjadi masalah, sebab ketiga lembaga ini ditempatkan sebagai subordinasi kekuasaan eksekutif. Padahal, kata dia, MK, MA, dan KY melaksanakan kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi bukan oleh eksekutif maupun DPR.
"Saya rasa cara pikir itu keliru, kalau bapak-bapak memosisikan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial adalah bagian dari eksekutif. Cara bapak menyusun itu menurut saya, kesan saya, ya bapak tidak punya agenda sendiri," kata Benny.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, bila MK, MA, dan KY melaksanakan pemerintah sama saja kembali ke era Orde Baru. Pasalnya, kewenangan MK, MA, dan KY saat itu adalah melaksanakan program pemerintah.
"Ini udah kita ubah di zaman reformasi, [zaman] Pak Presiden Gus Dur, Megawati, SBY. Kenapa kembali lagi ini?" tutur Benny.
Tirto sudah berusaha meminta tanggapan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ihwal pernyataan Benny yang menyebut MK hanya tukang stempel pemerintah. Namun, Fajar mengatakan belum bisa mengomentari karena tak ikut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
"Saya belum bisa respons, karena saya enggak ikut RDP tadi. Saya sedang ada tugas lain," kata Fajar singkat kepada Tirto, Rabu sore.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Suharto, belum merespons Tirto hingga berita ini dipublikasikan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo
Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap