News - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menilai Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) layaknya tukang stempel pemerintah. Pernyataan Benny itu merujuk pada penyusunan anggaran MA dan MK yang terkesan hanya melaksanakan program pemerintah.

"Apa maunya pemerintah, MA tukang stempel, sama juga dengan MK, tukang stempel kehendak penguasa," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Rapat ini dihadiri Sekjen MK, Sekjen MA, dan Sekjen Komisi Yudisial (KY).

Benny mengatakan, MK, MA, dan KY menyusun anggaran merujuk pada agenda strategis nasional yang disusun oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu menjadi masalah, sebab ketiga lembaga ini ditempatkan sebagai subordinasi kekuasaan eksekutif. Padahal, kata dia, MK, MA, dan KY melaksanakan kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi bukan oleh eksekutif maupun DPR.

"Saya rasa cara pikir itu keliru, kalau bapak-bapak memosisikan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial adalah bagian dari eksekutif. Cara bapak menyusun itu menurut saya, kesan saya, ya bapak tidak punya agenda sendiri," kata Benny.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, bila MK, MA, dan KY melaksanakan pemerintah sama saja kembali ke era Orde Baru. Pasalnya, kewenangan MK, MA, dan KY saat itu adalah melaksanakan program pemerintah.

"Ini udah kita ubah di zaman reformasi, [zaman] Pak Presiden Gus Dur, Megawati, SBY. Kenapa kembali lagi ini?" tutur Benny.

Tirto sudah berusaha meminta tanggapan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ihwal pernyataan Benny yang menyebut MK hanya tukang stempel pemerintah. Namun, Fajar mengatakan belum bisa mengomentari karena tak ikut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Saya belum bisa respons, karena saya enggak ikut RDP tadi. Saya sedang ada tugas lain," kata Fajar singkat kepada Tirto, Rabu sore.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Suharto, belum merespons Tirto hingga berita ini dipublikasikan.