News - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara pemilu berasal dari partai politik agar biaya lebih murah.
Usulan itu disampaikan Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Dengan adanya seperti itu (penyelenggara dari parpol) maka saksi otomatis tidak perlu lagi. Karena penyelenggara itu sendiri orang parpol. Biayanya lebih murah," kata Ongku di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Menurut Ongku, penyelenggara pemilu tidak harus independen sebagaimana yang berlaku saat ini. Ongku memandang independensi hanyalah pepesan kosong.
Pasalnya, kata dia, fakta di lapangan, tidak ada penyelenggara yang benar-benar independen. Ia menduga semuanya terafiliasi dengan pihak tertentu.
"Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini enggak usahlah kita bicara penyelenggara itu harus independen dan sebagainya. Karena independen itu cerita kosong," tutur Ongku.
Ia pun meminta agar penyelenggara pemilu kembali diserahkan kepada parpol agar saling mengawasi. Ongku mengusulkan masing-masing parpol mengutus perwakilannya di KPU dan Bawaslu.
"Jadi, enggak usahlah ada pansel-pansel seleksi itu mahal ongkosnya untuk pansel itu," ucap Ongku.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Surya Paloh di Harlah PKB Sebut Dasco Gerindra The Rising Star
Cak Imin Minta Dasco Gerindra Ajak PKS Gabung Pemerintah Prabowo
Cak Imin Sebut Jokowi Bisa Buat Anaknya Jadi Wapres Tanpa Geger
Gerindra Dukung Katino-Ning Zidna Maju di Pilwalkot Kediri 2024
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan