News - Pemerintah berencana mengekspor listrik bersih ke Singapura pada 2027-2028. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan listrik yang bakal diekspor ke Singapura itu berasal dari tenaga surya yang disuplai oleh industri atau swasta.

Meski begitu, untuk memproduksi listrik dalam jumlah besar dibutuhkan investasi jumbo. Namun, pada kenyataannya, industri sulit mendapat pendanaan, imbas kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 60 persen pada modul surya.

“Ya, sumbernya surya. Jadi untuk ekspor listrik ini kan tadi kita sampaikan hari ini mungkin TKDN-nya belum nyampe 60 persen. Tapi kita ingin lagi ada pendalaman lagi,” beber Rachmat, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Karena itu, untuk mendorong investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pemerintah memberikan relaksasi TKDN melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Melalui peraturan ini pemerintah menetapkan bahwa proyek EBT (Energi Baru Terbarukan) yang mendapat pendanaan dari lembaga keuangan dunia, baik berupa hibah luar negeri atau pinjaman luar negeri tidak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.

Meski begitu, setelah investasi cukup besar masuk ke industri PLTS, TKDN akan naik perlahan. “Supaya bisa industri ini punya insentif untuk bisa berinvestasi lagi, menambah TKDN untuk PLTS ini,” imbuhnya.