News - Amnesty Internasional Indonesia menilai aksi penembakan bos rental mobil berinisial IA adalah bentuk pelanggaran HAM. Penembakan yang mengakibatkan IA meninggal dunia itu dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial BA.
“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (7/1/2025).
Usman Hamid menerangkan, pelaku yang merupakan anggota TNI AL itu harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia menilai, proses peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan.
"Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tutur Usman Hamid.
Revisi tersebut, ujar Usman, harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Menurut dia, hanya dengan langkah tersebut, seluruh masyarakat dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban. Selain itu, juga bisa mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut.
"Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri. Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup," ucap dia..
Dia menambahkan, lingkaran impunitas harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat.
Usman Hamid juga mendorong agar penggunaan kata oknum tidak lagi digunakan. Sebab, cenderung memberikan pandangan bahwa TNI maupun Polri sebagai institusi dari pelaku penembakan, hendak lepas tangan.
"Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya," ujar dia.
Di sisi lain, Usman Hamid juga meminta bahwa anggota Polri yang melakukan kelalaian dalam mencegah terjadinya penembakan menjadi perhatian serius. Baginya, kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
1 dari 5 Tembakan Anggota TNI AL Mengenai Dada Bos Rental Mobil
3 Anggota TNI AL Didakwa Penadahan Kasus Penembakan Bos Rental
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Berantas Premanisme Ormas Supaya Keran Investasi Moncer
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Flash News
Baleg Gelar Rapat Tertutup di Malam Hari Bahas DIM RUU Minerba
Erdogan Tinggalkan Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan
Festival Lentera Taiwan 2025 Dibuka, Diharapkan Genjot Wisatawan
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Pekan Ini
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok