News - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR RI mengubah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dengan segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Putusan ini dibacakan MK dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2/2024). Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tertera di Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK menyatakan aturan tersebut konstitusional bersyarat selama hanya diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Adapun aturan ambang batas 4 persen perlu diubah untuk Pemilu 2029 karena dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Tidak [lagi] diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan.

Permohonan uji materi ini dilayangkan oleh Perludem dalam perkara 116/PUU-XXI/2023. Perludem menilai ambang batas parlemen 4 persen menyebabkan hilangnya pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Alias, suara rakyat akan terbuang sia-sia pada partai politik yang gagal menembus ambang batas kursi DPR.

MK sendiri menyatakan sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan Perludem. MK menilai ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pertimbangan MK, pembentuk undang-undang atau DPR tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional jika merevisi UU Pemilu kelak.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ucap Saldi.

Putusan MK perkara 116/2023 ini disambut baik oleh partai politik yang kesulitan menembus ambang batas parlemen 4 persen. Seperti ucapan syukur yang dilontarkan Partai Bulan Bintang (PBB) yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. Meskipun, dia kecewa perubahan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen baru berlaku pada Pemilu 2029.

“Apa pun yang diputuskan MK kita ikuti meskipun harusnya berlaku dimulai 2024, tapi diputuskan oleh mereka dimulai 2029, ya sebenarnya kami sangat menyayangkan. Tapi kami dari PBB tunduk dan taat konstitusi,” kata Ferry, sapaan akrabnya, kepada reporter Tirto, Jumat (1/3/2024).

Di sisi lain, Ferry memandang seharusnya putusan ini membuat MK juga dapat mengabulkan permohonan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Presidential threshold sudah digugat berkali-kali oleh sejumlah pihak ke MK. Namun, MK konsisten menolak uji materi yang menuntut agar ambang batas calon presiden itu dihapus atau dikurangi dari 20 persen.

PBB sendiri pernah melayangkan gugatan presidential threshold pada 2022. Saat itu, gugatan juga dilayangkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MK menolak dengan penilaian bahwa permohonan uji materi itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Tentunya juga kalau bisa MK segera memutuskan PT untuk presiden threshold juga hilang. Jadi nanti tinggal KPU menyiapkan bagaimana parpolnya yang akan mendaftar di pemilu itu betul-betul dipertegas syarat-syaratnya, jadi tidak gampang saja membuat parpol,” kata Ferry.