News - Setiap siswa perlu memahami hak dan kewajibannya di sekolah. Hal ini dapat disampaikan oleh guru maupun kepala sekolah melalui amanat pembina upacara.
Upacara bendera menjadi kegiatan rutin yang diadakan setiap Senin di sekolah. Upacara juga digelar ketika peringatan hari-hari penting seperti Hari Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional, atau Hari Pahlawan.
Upacara bendera dilaksanakan dengan beberapa agenda acara, salah satunya penyampaian amanat oleh pembina upacara. Pembina upacara bisa datang dari guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
Pada kesempatan inilah pembina upacara akan memberikan informasi maupun edukasi terkait topik tertentu. Salah satu pesan yang bisa disampaikan adalah pentingnya memahami hak dan kewajiban siswa di sekolah.
Secara sederhana, hak merupakan hal yang mutlak dimiliki atau didapatkan oleh seseorang, sedangkan kewajiban adalah tugas atau pekerjaan yang harus dilakukan.
Setiap manusia pasti memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, begitu pula seorang siswa. Dengan memahami hak dan kewajibannya, maka akan tercipta lingkungan belajar yang harmonis dan siswa dapat mencapai cita-citanya dengan lebih mudah.
Terkini Lainnya
Teks Amanat Pembina Upacara tentang Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah
Artikel Terkait
Amanat Pembina Upacara: Moral dan Etika antara Guru & Murid
Kumpulan Teks Amanat Pembina Upacara Berbagai Tema untuk SD-SMA
4 Amanat Pembina Upacara Pramuka Singkat & Jelas Berbagai Tema
Teks Amanat Pembina Upacara Menyambut Maulid Nabi & Keutamaannya
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
Cenderung Stagnan, Indeks Keyakinan Industri September 52,48
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta