News - Amanat pembina upacara tentang bullying dapat disampaikan kepada para siswa saat pelaksanaan upacara bendera di hari Senin. Amanat ini diharapkan dapat menyadarkan seluruh siswa tentang bahaya bullying sebagai salah satu perbuatan yang tidak terpuji.

Upacara bendera merupakan kegiatan rutin yang diadakan sekolah-sekolah di Indonesia. Upacara bendera biasanya digelar saat Senin atau saat ada peringatan hari-hari penting seperti Hari Pahlawan atau Hari Pendidikan Nasional.

Kegiatan upacara dilaksanakan dengan tujuan menumbuhkan sikap patriotisme dan cinta Tanah Air, memperkuat persatuan dan kesatuan, hingga melatih kedisiplinan para siswa.

Upacara digelar lewat serangkaian kegiatan, termasuk penyampaian amanat dari pembina upacara. Pada kesempatan ini, pembina upacara dapat menyampaikan pesan-pesan penting kepada seluruh siswa dan guru, salah satunya tentang bullying.

Bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang bertujuan menyakiti dan merendahkan orang lain, baik secara emosional, fisik, maupun mental. Perilaku ini pun biasanya dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang sehingga menimbulkan dampak fisik dan psikis berkepanjangan kepada korbannya.

Bullying termasuk tindakan yang melanggar hukum, baik hukum negara maupun agama. Secara hukum di Indonesia, bullying seperti melakukan penganiayaan, penyebaran fitnah, ancaman, hingga pelecehan seksual termasuk tindak pidana.

Hukuman mengenai tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga pelakunya bisa mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Selain KUHP, Indonesia juga memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini pun mengatur beberapa sanksi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak sehingga pelakunya dapat dihukum penjara dan/atau denda.