News - Merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena sejumlah alasan.

SK yang dirilis pada 13 Januari 2025 tersebut berisi mengenai ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.

Regulasi tersebut juga memaparkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan syarat kondisi tertentu.