News - Merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena sejumlah alasan.
SK yang dirilis pada 13 Januari 2025 tersebut berisi mengenai ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Regulasi tersebut juga memaparkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan syarat kondisi tertentu.
Terkini Lainnya
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Kewajiban PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?
Artikel Terkait
Cara Cek Progres NIP PPPK di MOLA BKN & Penyebab Tidak Ditemukan
Jadwal Masa Sanggah Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Kemendag
Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Kementan & Tahapannya
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Coretax Galat Terus, DJP & Pengembang Harus Tanggung Jawab
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Flash News
Kades Kohod Catut Nama Warga untuk Memalsukan Dokumen
Budi Arie soal Dituding Tak Selaras dengan Prabowo: Jangan Diadu
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Anggaran Polri Turun Rp20,5 T & KPK Rp201 M Akibat Efisiensi
Sulsel Tetapkan Tanggap Darurat Banjir di 4 Kabupaten/Kota
Prabowo Janji Rampungkan CEPA Indonesia-Turki di Depan Erdogan
Bule Keroyok Sekuriti Finns Beach Club Bali, 4 Pegawai Luka-Luka
Polri Kantongi Pengakuan Kades Kohod soal Alat Pemalsuan Dokumen
MenpanRB Target PP THR & Gaji ke-13 2025 Terbit Sebelum Ramadan