News - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov Jakarta atau Pemprov DKJ), Chaidir, menerangkan, penerbitan aturan terkait poligami oleh Pemprov Jakarta adalah upaya Pemprov Jakarta mengatur pernikahan bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKJ, termasuk mencegah aksi nikah siri. Selain itu, ia mengeklaim penerbitan aturan tersebut bukan lah hal baru di instansi.
Hal itu menanggapi sikap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ujar Chaidir, dikutip dari portal berita resmi Pemprov DKJ, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menerangkan, Pergub ini menjelaskan secara lebih rinci tata cara perkawinan poligami dan perceraian. Pergub ini juga disebut lebih komprehensif jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Chaidir menambahkan, Pemprov DKJ akan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta terkait Pergub ini. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Chaidir.
Selain tata cara poligami, Pergub ini juga turut mengatur tata cara perceraian bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” imbuh Chaidir.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami dan perceraian bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Senin (6/1/2025).
Penerbitan Pergub ini disebut untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Menteri PPPA Minta Pemprov DKJ Kaji Ulang Pergub Poligami ASN
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Pergub DKJ Soal Poligami ASN Nirfaedah & Tak Adil bagi Perempuan
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu