News - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 218 dan 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2023) dilansir dari Antara.
Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.
Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa UU KUHP yang digugat baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).
Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.
"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MA Tolak Uji Materiil Nurul Ghufron soal Perdewas Kode Etik
Contoh Soal Logika Matematika, Kisi-Kisi Materi & Jawabannya
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Belum Berlaku, Putusan MK Tepat
PBB Ajukan Jadi Pihak Terkait di Sidang Uji Materi Sistem Pemilu
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Bias Publik dan Suara Korban KDRT di Kalangan Selebritas
Masa Depan Bisnis Teknologi Asia Tenggara di Genggaman Vietnam
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Apa Iya Ustaz Adi Resmi Gantikan Miftah Jadi Utusan Presiden?
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Flash News
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas soal Warga Binaan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly
Gibran Ingin Fatayat NU Jadi Tempat Berlindung Nyaman Perempuan
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Mesin Pompa SPBU di Jaktim
Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkotika Direhab Tidak Dipidana
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak