News - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDikti IV) resmi menerbitkan sanksi berat kepada Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri, menjelaskan, pelanggaran berat Stikom Bandung ditemukan saat pelaksanaan evaluasi, mulai dari perkuliahan yang tidak melalui proses pembelajaran, pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai dan pemberian ijazah ketika tidak ada proses pembelajaran.
"Ketika evaluasi itu ditemukan seperti itu. Kemudian, bagi mahasiswa yang diluluskan sudah harus punya nomor ijazah nasional itu tidak dilakukan," kata Samsuri dalam konferensi pers yang diadakan melalui rapat daring, Jumat (17/01/2025).
Samsuri menjelaskan, sanksi administrasi kemudian diberikan kepada Stikom dengan syarat harus memperbaiki mutu internal, salah satunya adalah perbaikan data-data mahasiswa.
Saat ini, Tim Evaluator LLDIKTI Wilayah IV melihat pihak kampus berupaya memperbaiki diri. Samsuri pun mengaku, LLDIKTI Wilayah IV bisa menurunkan sanksi dari berat ke sedang sesuai dengan kadar hasil perbaikannya.
"Kalau sudah clear, maka dilakukan normalisasi kembali, jadi dicabut sanksinya. Saya kira dalam konteks ini kami melihat sepertinya Stikom sudah mulai ada perbaikan," jelasnya
Samsuri menegaskan, pencabutan ijazah sepihak oleh kampus harus diumumkan pengumuman terlebih kepada mahasiswanya. Sebab, dalam proses evaluasi selalu ada dokumen-dokumen yang hilang, tetapi mahasiswa memilikinya.
"Seharusnya itu dilakukan pengecekan secara detail gitu ya oleh perguruan tinggi tersebut. Justru itulah yang harus dilakukan. Tidak asal-asalan gitu ya," katanya
Samsuri menambahkan, pelanggaran berat seperti pemberian ijazah ketika tidak ada proses pembelajaran sebetulnya merugikan masyarakat. Ia mengingatkan kualitas pendidikan tinggi harus lebih baik apabila ingin dipercaya publik.
"Kalau tidak, kita akan terus tertinggal, jadi negara betul-betul ingin hadir supaya perguruan tinggi itu menjunjung tinggi tata kelola mutu dan tata kelola ketaatan asas perguruan tinggi,Itu yang penting," imbuhnya
Sebelumnya, Stikom Bandung melakukan pembatalan kelulusan dsn menarik ijazah terhadap 233 mahasiswa periode 2018-2023. Hal ini dilakukan setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan seperti perbedaan data akademik yang tercatat oleh internal kampus dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan laporan internal kampus.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Jamin KIP Kuliah Tak Terkena Efisiensi Anggaran
Pemerintah Usul Skema Izin Tambang ke Kampus Lewat Keppres
DPR Usul UKM hingga Ormas Dapat Konsesi Tambang Tanpa Lelang
Apa Itu PTN BH? Pengertian, Kelebihan, & Daftar Kampusnya
Populer
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Kebijakan Ruwet Prabowo: Jadi Polemik Dulu, Dibatalkan Kemudian
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
3 Kapal di Perairan Teluk Kayangan Lombok Timur Terbakar
Kades Kohod Klaim Jadi Korban Kasus SHGB Pagar Laut di Tangerang
Duduk Perkara Penggusuran Rumah Warga Pulogebang Jakarta Timur
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Kisah Sukses Kampung Samiler Pacu Ekonomi Lokal Berdaya Saing
Flash News
Ide Koalisi Permanen Dinilai Merugikan Rakyat & Demokrasi
Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Jawa Barat
Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan
Indonesia Juara BAMTC 2025 usai Kalahkan Tuan Rumah Cina 3-1
Pengerukan Sungai Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Pram-Rano Karno
Jadi Kader Gerindra, Bobby & Luthfi Siap Jalani Perintah Prabowo
Sudah 3 Hari Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Bronkitis
Dedi Mulyadi Ungkap Anggaran Baju Dinas Dihapus Imbas Efisiensi
Bobby Yakin Janji Kampanye Bisa Berjalan meski Ada Efisiensi
15 Orang Tewas saat Berdesakan di Stasiun New Delhi
Penumpang Panik saat Bus Transjakarta Berhenti di Perlintasan KA
Motif 2 Preman Ancam Anak TK Latihan Drum Band: Tak Diberi Uang
PDIP Klaim Bersama Gerindra karena Sama-Sama Berorientasi Rakyat
Fatimah, Pemilik Restoran Halal di Kota Taoyuan, Taiwan
Polda Jatim: Sopir yang Celakai Renville Antonio Tak Punya SIM