News - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan alasan mengapa KPU tidak mewajibkan caleg terpilih untuk mundur saat maju menjadi calon kepala daerah. Padahal pada 1 Oktober 2024, anggota DPR/DPD/MPR RI akan dilantik dan bertabrakan dengan masa kampanye kepala daerah.
Dia beralasan bahwa proses pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota diatur oleh Undang-undang MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD), tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada.
"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada. [Sedagkan] urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3, saya kira itu," kata Hasyim usai melantik anggota KPU Kota Padang di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Menurut Hasyim, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.
Ia juga berdalih dalam amar putusan MK tersebut frasa yang digunakan adalah “calon terpilih yang sudah dilantik”, sehingga menurutnya hal itu diperuntukkan bagi anggota yang sudah memiliki jabatan dan bukan yang sedang mencalonkan.
"Itu artinya apa? Bukan calon terpilih tapi anggota, dan ini saya kira bisa kita pahami bersama, dan saya kira ini bukan ketentuan baru," kata dia.
Menurutnya, di setiap masa pilkada, bagi setiap kandidat yang maju dan di saat yang bersamaan memiliki jabatan di legislatif, maka mutlak hukumnya untuk mengundurkan diri.
"Jadi orang yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya," kata Hasyim.
Sebelumnya, Perludem memprotes pernyataan Hasyim yang tak mempermasalahkan caleg terpilih untuk tidak mundur bila hendak maju menjadi calon kepala daerah.
Perludem berpendapat bahwa caleg DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Lalu, waktu pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan digelar pada 27-29 Agustus 2024.
Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Terakhir, beleid tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Pasalnya, perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan pilkada yang mana, ketentuan caleg terpilih harus mengundurkan diri,” terang Perludem dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP dalam Laporan Keuangan 2023
Disindir PKB Belum Cukup Umur, Kaesang Klaim Taat Konstitusi
PSI Resmi Usung Eks Jubir Kementerian Luar Negeri di Pilgub NTB
BPOM Jelaskan Alasan Roti Aoka Bisa Awet 3 Bulan
Populer
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Satu Dosen Unpam Meninggal
OECD Beri Penilaian Baik ke BUMN Meski Banyak Komisaris Titipan
Peta Politik Pilkada Semarang Usai Kantor Mbak Ita Digeledah KPK
Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Apakah PKB & PDIP Akan Bikin Poros Baru demi Lawan Anies di DKI?