News - Kejaksaan Agung menanggapi ihwal alasan banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Upaya banding oleh penuntut umum dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.
Kemudian, banding yang diajukan, walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, jaksa menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).
"Ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, jaksa mempunyai hak untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam Surat Tuntutan dan dalam memori banding dan kontra memori banding," terang Ketut.
Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasikan saat mengajukan upaya hukum kasasi. Jaksa akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, hakim memutuskan Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.
Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
1 Hakim Belum Kembalikan Uang Suap dari Ronald Tannur
Kejagung Lengkapi Bukti Awal Makelar Kasus Zarof Ricar di MA
Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Kerja Satgas BLBI Selama Setahun
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata