News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan aturan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun masa kepesertaan. Regulasi ini akan mulai berlaku per Oktober 2024. Lalu, apa alasannya?

Peraturan mengenai pencairan dana pensiun tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ke-39 tahun.

Selain dana yang tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun, Ogi juga mengingatkan bahwa pihaknya memberlakukan pengalihan delay manfaat peserta sebanyak 80 persen ke program anuitas.

Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 tahun

Ogi menjelaskan latar belakang alasan pihaknya memberlakukan aturan tersebut dengan mengatakan bahwa selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sulit mengalami peningkatan karena 80 persen dana tertanggung dicairkan di muka.

"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur Ogi Selasa (3/9/2024) dikutip CNBC.

Menurut Ogi, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan main dana pensiun. Idealnya dana pensiun dicairkan selama masa aktif dana pensiun. Nantinya, dana itu bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan selama pensiun seperti biaya hidup dan kesehatan.