News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan aturan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun masa kepesertaan. Regulasi ini akan mulai berlaku per Oktober 2024. Lalu, apa alasannya?
Peraturan mengenai pencairan dana pensiun tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ke-39 tahun.
Selain dana yang tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun, Ogi juga mengingatkan bahwa pihaknya memberlakukan pengalihan delay manfaat peserta sebanyak 80 persen ke program anuitas.
Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 tahun
Ogi menjelaskan latar belakang alasan pihaknya memberlakukan aturan tersebut dengan mengatakan bahwa selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sulit mengalami peningkatan karena 80 persen dana tertanggung dicairkan di muka.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur Ogi Selasa (3/9/2024) dikutip CNBC.
Menurut Ogi, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan main dana pensiun. Idealnya dana pensiun dicairkan selama masa aktif dana pensiun. Nantinya, dana itu bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan selama pensiun seperti biaya hidup dan kesehatan.
Terkini Lainnya
Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 tahun
Artikel Terkait
Arti Gelar Honoris Causa, Cara Mendapatkan, & Apakah Diakui?
Kontroversi Viralnya Gus Zizan dan Kenapa Disorot Netizen?
Apa Itu Aplikasi Temu, Kenapa Dilarang Kemenkop-UKM & Kominfo?
Info Persyaratan Umum & Khusus PPPK Guru 2024 Lengkap
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
Flash News
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor
Rumah Dinas DPR di Kalibata Masih Dapat Perawatan & Layak Huni
Orang Dekat Gubernur Kalimantan Selatan Diduga Ikut Kena OTT KPK