News - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengeklaim memiliki novum atau bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Novum ini nantinya akan diserahkan ketika Jessica dan sejumlah pengacaranya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Paling tidak kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat bahwa ada bukti ini jelas disembunyikan pada waktu itu dan kalau kami tunjukkan itu orang akan tahu, oh berarti benar-benar dia (Jessica) seharusnya tidak dihukum," kata Otto saat jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Menurut Otto, bukti ini sejatinya bisa menguatkan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Ia mengatakan Jessica pasti tidak dihukum andai saja bukti ini ada saat perkara masih bergulir di pengadilan.

Otto mengeklaim bukti ini disembunyikan oleh seseorang. Hanya saja, Otto tak menjelaskan secara gamblang sosok yang dimaksud itu.

"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti ini sebenarnya ada pada waktu itu, tetapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ucap Otto.

Kendati demikian, Otto mengaku menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan terhadap Jessica dalam kasus kopi sianida itu. Putusan pengadilan menyatakan Jessica bersalah dalam kasus ini.

"Itu keputusan pengadilan yang harus dihormati sebagai seorang lawyer. Soal kami tidak terima atau tidak putusan itu soal lain," tutur Otto.