News - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengeklaim memiliki novum atau bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Novum ini nantinya akan diserahkan ketika Jessica dan sejumlah pengacaranya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Paling tidak kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat bahwa ada bukti ini jelas disembunyikan pada waktu itu dan kalau kami tunjukkan itu orang akan tahu, oh berarti benar-benar dia (Jessica) seharusnya tidak dihukum," kata Otto saat jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Menurut Otto, bukti ini sejatinya bisa menguatkan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Ia mengatakan Jessica pasti tidak dihukum andai saja bukti ini ada saat perkara masih bergulir di pengadilan.
Otto mengeklaim bukti ini disembunyikan oleh seseorang. Hanya saja, Otto tak menjelaskan secara gamblang sosok yang dimaksud itu.
"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti ini sebenarnya ada pada waktu itu, tetapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ucap Otto.
Kendati demikian, Otto mengaku menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan terhadap Jessica dalam kasus kopi sianida itu. Putusan pengadilan menyatakan Jessica bersalah dalam kasus ini.
"Itu keputusan pengadilan yang harus dihormati sebagai seorang lawyer. Soal kami tidak terima atau tidak putusan itu soal lain," tutur Otto.
Terkini Lainnya
Jessica Bersyukur usai Bebas Bersyarat
Artikel Terkait
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK
Jessica Wongso Keluar Penjara usai Dapat Pembebasan Bersyarat
Benarkah Ada Bukti Ayah Mirna Merupakan Dalang Kematian Anaknya?
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya
KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini