News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak menurunkan threshold atau batasan omzet menjadi Rp3,6 miliar per tahun untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.
Katanya, pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan insentif tersebut adalah mereka yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Threshold tetap Rp4,8 (miliar). Rp3,6 (miliar) siapa yang bahas?,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024) malam.
Airlangga pun mengakui, belum ada pembahasan antara pihaknya dan pemerintah untuk menurunkan threshold UMKM yang dapat memanfaatkan insentif bebas pajak tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengevaluasi ambang batas omzet UMKM yang mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5 persen.
“Rp4,8 (miliar). Ya kalau evaluasi kan pasti ada. Tapi sekarang nggak ada (rencana penurunan),” pungkas Airlangga.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi para pelaku UMKM hingga tahun 2025.
“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan insentif PPh Final ini ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat menjalankan aturan PPh secara mandiri setelah tujuh tahun.
“Kebijakan pemberian PPh 0,5 persen bagi UMKM yang penjualannya Rp4,8 miliar per tahun, itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” ujar Maman ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ombudsman Pantau Coretax Bila Ada Potensi Malaadministrasi
Coretax Bermasalah, DPR & DJP Sepakat Sistem Lama Masih Dipakai
Pertamina Bawa UMKM Tempe Indonesia Mendunia
Link Unduh Kalender Pajak 2025, Tandai Tanggal Pentingnya
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Berantas Premanisme Ormas Supaya Keran Investasi Moncer
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Flash News
Baleg Gelar Rapat Tertutup di Malam Hari Bahas DIM RUU Minerba
Erdogan Tinggalkan Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan
Festival Lentera Taiwan 2025 Dibuka, Diharapkan Genjot Wisatawan
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Pekan Ini
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok