News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui awak media usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (2/11/2024).
Airlangga menegaskan formula penetapan UMP 2025 dilihat berdasarkan biaya tenaga kerja (cost of labor) yang bervariasi pada setiap sektor. Untuk sektor padat karya, tenaga kerja menyumbang sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja hanya sekitar 15 persen.
“Ya tentu kan kita lihat cost daripada tenaga kerja kan bergantung sektor. Kalau sektornya padat karya sekitar 30%. Non padat karya kan pengaruh cost of labor itu di bawah 15%. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di setiap sektor,” kata dia.
Sementara itu, terkait sejumlah pengusaha yang keberatan sehingga berisiko pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin. Menurut dia, PHK harus menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha.
“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Dia menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah bertemu perwakilan organisasi dan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5 persen.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
BPS: Indonesia Alami Inflasi 1,57% di Desember 2024
Jabar Tetapkan Kenaikan UMSK 2025 Hanya untuk Subang & Depok
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo