News - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menegaskan, Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia adalah gabungan dari nilai-nilai luhur yang ada Indonesia. Sehingga, Harun tak sepakat jika dasar negara Indonesia disebut hanya berasal dari tauhid saja.
Pernyataan ini disampaikan Refly guna menanggapi pernyataan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menyatakan dasar negara Indonesia adalah tauhid.
Menurut Refly, dalam Piagam Jakarta memang sempat ada imbauan untuk menjalankan syariat Islam. Tetapi, mengingat masyarakat Indonesia memiliki beragam keyakinan, maka Piagam Jakarta tersebut tidak dipertahankan.
"Nilai-nilai Pancasila itu nilai yang ada di masyarakat dan digali pendiri kita. Nilai masyarakat kita itu macam-macam, ada adat istiadat, norma kesusilaan dan macam-macam," kata Refly kepada Tirto, Kamis (22/11/2018).
Refly menegaskan, tidak tepat bila syariat disebut sebagai satu-satunya yang menjadi dasar negara. Pasalnya, yang disarikan untuk menjadi dasar adalah nilai agama, bukan hanya hukum dalam Islam.
"Pancasila adalah perpaduan dari kelompok religius dan nasionalis," kata Refly lagi.
Muhammad Rizieq Shihab kembali memantik kontroversi. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan dasar negara Indonesia adalah tauhid.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Indonesia adalah negara tauhid. Sehingga kalimat tauhid harus selalu dijunjung tinggi di bumi Indonesia tercinta," kata Rizieq dari Arab Saudi yang disiarkan langsung lewat akun Youtube FrontTV, Rabu (21/11/2018).
Pernyataan Rizieq ini didasarkan pada pemahamannya bahwa sila pertama adalah ketuhanan Yang Maha Esa. Video ceramah Rizieq tersebut diputar dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Majelis Anwarul Hidayah, Jakarta Timur.
"Dasar NKRI adalah ketuhanan Yang Maha Esa (YME). Ada di dalam UU 1945 bahwa negara kita berlandaskan Ketuhanan," kata Rizieq.
Pernyataan Rizieq ini seolah mengkotak-kotakkan bahwa ketuhanan YME hanya milik agama Islam. Ini menjadi kontroversi karena di Indonesia terdapat agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu yang juga diakui negara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Isi Rumusan Pancasila menurut Mr. Soepomo di Sidang BPUPKI
Rumusan Pancasila menurut Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI
Rumusan Dasar Negara Soekarno yang Disampaikan pada 1 Juni 1945
Argumentasi Para Pendiri Bangsa Ihwal Hubungan Agama dan Negara
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Jakarta yang Selalu Jadi Tumbal Kegagalan Pemerataan Pembangunan
Flash News
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Selebgram Chandrika Chika Dkk
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pendatang di Jakarta Turun, Disdukcapil: Ada Pemerataan Ekonomi
Dibayangi Faktor Eksternal, Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp16.187
Komposisi Kabinet Prabowo Tunggu Sikap Parpol di Luar Pengusung
Viral Bocah di Madura Tunangan, BKKBN: Bukan Faktor Ekonomi
Wanita Open BO Dibunuh Pemesan, Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari
Saat Chandrika Chika Terjerumus Narkoba akibat Vape Ganja Cair
Setelah PKB, Kali Ini Partai Nasdem yang Bertemu dengan Prabowo
Dukcapil DKI: 40.000 NIK Warga Meninggal Sudah Dinonaktifkan
Cara Nonton Live Streaming Piala Thomas-Uber 2024 via HP
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV
Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024
Isi Debat Coach Justin vs Towel Soal Timnas, STY, & Naturalisasi