News - Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut Presiden Joko Widodo berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.

"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.

Agus bercerita dirinya memasuki ruangan yang berbeda dengan ruangan pertemuan wartawan. Saat itu, Agus kaget Jokowi marah dan meminta perkara korupsi e-KTP di KPK dihentikan.

"Presiden sudah marah, menginginkan waktu saya masuk dia sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya? Saat itu saya baru tahu yang suruh dia hentikan kasus Pak Setnov (Setya Novanto)," kata Agus.

Agus kemudian menyampaikan dirinya sudah kadung menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara e-KTP sehingga tidak mungkin dibatalkan.

"Sprindik itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu lalu dari presiden bicara itu. Sprindik itu karena KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan," ujarnya.

Agus lantas menyebut kejadian tersebut memicu revisi Undang-Undang KPK. Ia engatakan KPK lantas diserang buzzer dengan istilah KPK sarang taliban.

"Sebelum revisi UU KPK, anda juga perlu dipahami buzzer bukan main kan?," kata Agus.

Dalam keterangan terpisah, Istana Negara membantah pernyataan Agus Rahardjo soal Jokowi meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Koordinator Stafsus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengklaim tidak pernah ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus Rahardjo membahas hal tersebut.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Ari menyatakan tuduhan Agus Rahardjo tidak terbukti karena perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto terus berjalan.

"Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap," kata Ari.

Ari tidak mengetahui motif dari pernyataan Agus Rahardjo ke publik tentang upaya intervensi Presiden Jokowi kepada KPK.

Ari mengingatkan pada 17 November 2017, Jokowi tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK. Jokowi juga meminta proses hukum perkara korupsi e-KTP berjalan dengan baik.

"Kami semua berharap KPK bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik. Kami harus mendukung itu tidak hanya dalam proses penindakan hukum, tapi juga dalam pencegahan korupsi," kata Ari.