News - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan aduan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dan KPUD Jakarta Timur, akan sulit dibuktikan. Sebab, kubu RIDO harus mampu membuktikan bahwa masyarakat yang tidak menerima undangan pemberitahuan pencoblosan adalah pemilih nomor urut 1.
“Misalnya karena TPS 01, 02, 03, 04, 05, di daerah Utan Kayu misalnya, yang warganya tidak menerima surat undangan, itu adalah ‘dapat kami nyatakan bahwa mereka adalah pemilih kami’. Kalau enggak, ya, itu masalah mengambang. Sulit untuk mengatakan Anda dirugikan karena mereka tidak datang ke TPS,” kata Ray, dalam acara diskusi Beranda Politik bertajuk Jaga Demokrasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Komunitas Utan Kayu, di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (7/12/2024).
Ray mengatakan Tim RIDO harus memiliki bukti bahwa TPS tertentu merupakan pemilih yang condong memilih RK-SUswono pada Pilkada Jakarta.
“Nah kalau dirugikan hak pilihnya si warga Jakarta, tetapi dia sebetulnya cenderungnya 03, bagaimana? Ya enggak ada apa-apa. Jadi, harus mereka buktikan juga bahwa pemilih yang tidak terima 01 itu adalah potensial pemilih mereka,” ucap Ray.
Ray menilai langkah tim paslon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini, sudah tepat dengan mengadukan KPUD Jakarta dan Jatim ke DKPP, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
“Tinggal nanti DKPP dibuktikan apakah kelalaian itu disengaja atau tidak. Kalau disengaja, ya itu kelalaian biasa dari KPU. Unprofesional,” jelas dia.
Kendati demikian, kata dia, aduan tersebut tak memengaruhi keabsahan pilkada, sehingga harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Apalagi, kata dia, Tim RIDO belum membuktikan dengan rinci.
“Oleh karena itu, saya mengatakan enggak akan langsung ke apa putusan yang mengatakan bahwa akan ada pemungutan suara ulang,” tukas Ray.
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan RIDO mengadukan ketua dan komisioner KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP, Kamis (5/12/2024). Kubu pasangan nomor urut 1 itu menilai KPUD Jakarta Timur tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, mengeklaim kerja-kerja lembaga penyelenggara pemilu daerah ini mengakibatkan partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta berada pada angka sangat rendah, yakni hanya 57 persen. Sisanya, kata Muslim, tidak memilih atau tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan," kata Muslim dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hoaks Video yang Klaim Qodari Marah Karena RK Kalah Pilkada
Hoaks Ridwan Kamil Jadi Pasien Pertama "Mobil Curhat" Usai Kalah
Salah, Foto Ridwan Kamil Diklaim Pulang Kampung Usai Pilkada
Jokowi Menangis Karena RK-Suswono Kalah di Pilkada, Apa Iya?
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
Menkes Wajibkan Puskesmas Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut