News - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, tengah menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait rencana perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, sebelum itu Kementerian Keuangan bakal mengevaluasi kebijakan yang telah berlaku sejak tahun pajak 2018 ini.
“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain, pasti selalu akan kita evaluasi,” ujar Febrio saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen ini menjadi cermin keberpihakan pemerintah kepada usaha akar rumput. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.
“Jadi memang keberpihakan dari HPP itu sangat kuat terhadap UMKM. Bahkan kalau kita lihat di belanja perpajakan kita juga, lebih dari Rp60-70 triliun itu rata-rata satu tahun. Manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” kata Febrio.
Sementara itu, dalam UU HPP, pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan pendapatan paling besar Rp500 juta. Sedangkan terkait fasilitas PPh Final 0,5 untuk wajib pajak OP yang telah berlaku dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, akan segera berakhir pada 2024.
Dengan berakhirnya fasilitas pajak ini, UMKM dengan omzet bruto sebesar Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP, yang didasarkan pada metode perhitungan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bakal mengevaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen bagi UMKM. Hal ini menyusul permintaan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Evi Zainal Abidin, yang meminta agar pemerintah dapat memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif pajak ini bagi UMKM, khususnya orang pribadi.
“Insentif pajak ini sebenarnya tetap, cuma fasilitas menggunakan PPh final ini kita evaluasi. Apakah masih dibutuhkan atau UMKM memang sudah makin punya kapasitas, sehingga bisa diperlakukan secara lebih adil,” jelas Sri Mulyani dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
TKN Prabowo-Gibran: PPN 12% Bisa Ditunda Asal UU HPP Direvisi
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi