News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan pantauan Tirto, kakak dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, itu hadir di KPK pada pukul 09.51 dengan mengenakan batik biru bermotif cokelat tanpa pendamping.

“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait masalah Jawa Timur,” kata Abdul Halim kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

“Iya [terkait dana hibah],” kata Abdul Halim menambahkan.

Abdul Halim juga mengatakan akan menjawab pertanyaan dari penyidik KPK dengan apa adanya.

“Apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ucap Abdul Halim.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini, dilaksanakan selama enam bulan terkait dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, surat pencegahan tersebut telah ditandatangani pada 26 Juli lalu.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, KPK juga telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Terkait kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, telah disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.