News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Tirto, kakak dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, itu hadir di KPK pada pukul 09.51 dengan mengenakan batik biru bermotif cokelat tanpa pendamping.
“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait masalah Jawa Timur,” kata Abdul Halim kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
“Iya [terkait dana hibah],” kata Abdul Halim menambahkan.
Abdul Halim juga mengatakan akan menjawab pertanyaan dari penyidik KPK dengan apa adanya.
“Apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ucap Abdul Halim.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini, dilaksanakan selama enam bulan terkait dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, surat pencegahan tersebut telah ditandatangani pada 26 Juli lalu.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, KPK juga telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 ini.
Penetapan 21 tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Terkait kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, telah disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Geledah 10 Lokasi Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Hasil Menggeledah Rumah Mendes, KPK Sita Uang Tunai Rp250 Juta
Menyoal Penggeledahan Rumah Gus Halim Kakak Cak Imin oleh KPK
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Flash News
Pendaftaran Sengketa Pilkada Ditutup, Tim RIDO Tak Daftar ke MK
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali