News - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lewat rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung secara singkat, forum tersebut langsung menyepakati revisi UU Pilkada. Hasilnya DPR tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memilih tak mengakomodasi putusan MK.
Putusan MA yang dimaksud adalah calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sedangkan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025 mendatang.
"Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Ahmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Terkini Lainnya
Jalan Kaesang Menuju Pilkada 2024 Terbuka Lagi
Artikel Terkait
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Video Lama Diklaim Hendy Siswanto Menangis karena Kalah Pilkada
Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024, Bawa 83 Bukti ke MK
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya