News - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lewat rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung secara singkat, forum tersebut langsung menyepakati revisi UU Pilkada. Hasilnya DPR tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memilih tak mengakomodasi putusan MK.

Putusan MA yang dimaksud adalah calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sedangkan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025 mendatang.

"Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Ahmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).