News - Propam Polda Banten memberikan sanksi etik kepada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dua anggotanya bernama Bripka Dedi Irwanto dan Brigadir Deri Andriani. Sanksi itu diberikan lantaran telah mengabaikan permohonan pendampingan bos rental mobil saat hendak mengejar kendaraan yang digelapkan.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, disanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat dengan baik. Sementara Brigadir Deri dan Bripka Dedi sebagai anggota piket tidak menyampaikan secara utuh informasi permohonan pendampingan.
"Terhadap ketiga anggota ini akan kita ganjar sanksi mulai dari demosi hingga yang paling berat itu PDTH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Suyudi dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Menurut Suyudi, Agam yang merupakan anak korban sebagai pihak pelapor meminta pendampingan dengan membawa sejumlah bukti kepemilikan kendaraan, di antaranya kunci cadangan, STNK, dan BPKB.
"Tetapi Bripka Deri ini melaporkan kepada Kapolsek bahwa Agam adalah pihak leasing dan tidak memiliki bukti kepemilikan mobil," ucap Suyudi.
Suyudi menjelaskan jika Brigadir Deri melaporkan secara utuh kepada Kapolsek Cinangka, pendampingan bisa langsung diberikan. Namun, memang disebutkan bahwa penyebab tidak diberikannya informasi yang lengkap lantaran merasa personel saat itu tidak sebanding dengan peristiwa pengejaran.
"Padahal, jika kekuatan dirasa kurang, bisa dilakukan permintaan bantuan ke Polres," ujar Suyudi.
Sebelumnya, Suyudi menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui bahwa awalnya mobil dipinjam oleh seorang bernama Ajat Sudrajat pada pukul 00.15 WIB. Kemudian, Ajat menyerahkan mobil itu kepada seorang berinisial IH yang sampai saat ini masih berstatus buron.
"Kemudian, saudara IH ini bukan hanya dia titikan kendaraan oleh AS saja, tetapi juga dia menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS sebagai sayara penyewaan kendaraan," kata Suyudi dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Menurut Suyudi, IH menyerahkan mobil itu kepada seorang berinisial RH untuk dijual seharga Rp23 juta. Kemudian, RH menjual mobil kepada anggota TNI AL berinisial AA.
"Kemudian saudara RH menyerahkan dan menjual kepada saudara AA, oknum anggota TNI Angkatan Laut melalui SJ, harganya sudah naik, dinaikin menjadi Rp40 juta," tutur Suyudi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal
10 Orang Tewas akibat Penembakan di Sekolah Risbergska Swedia
Polisi Malaysia Tangkap 1 WNI Terkait Kasus Penembakan oleh APMM
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Masa Depan AI di Genggaman Cina
Flash News
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
KPK Sebut yang Berhak Copot Pejabat Hanya Presiden, Bukan DPR
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi