News - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan adanya pungutan asuransi wajib kendaraan bermotor yang dimasukkan dalam tagihan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu diusulkan sebagai respons atas banyaknya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas, tercatat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahunnya. Bahkan pada 2023, tercatat ada 148 ribu kasus kecelakaan lalu lintas, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Karena itulah, proteksi atas risiko kecelakaan menjadi penting.
Berdasarkan data AAUI, pembayaran klaim kendaraan bermotor pada 2023 mencapai Rp7 triliun. Dalam hal ini, AAUI mengusulkan sistem asuransi wajib third party liabilities (TPL). Skemanya, setiap orang yang memiliki kendaraan akan diwajibkan membayar premi untuk proteksi atas kecelakaan.
Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak, menyampaikan bahwa negara seperti Amerika Serikat (AS), Singapura, hingga Jepang sudah mewajibkan asuransi TPL kepada seluruh pengendara.
“Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, third party liability insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” kata Kornelius dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Wayan Pariama, menuturkan bahwa asuransi TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas.
"Third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," kata Wayan.
Wayan menjelaskan bahwa AAUI masih terus berdiskusi dengan pemangku kebijakan untuk menerapkan asuransi TPL tersebut di masa depan. Sementara itu, skema pembelian asuransi TPL diusulkan dibebankan saat masyarakat membayar atau memperpanjang STNK.
Berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
AJB Bumiputera Baru Bayar Klaim Rp319,5 M dari Target Rp2,8 T
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 12,89% di Agustus 2024
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo
OJK: 0,3% Pemegang Polis Jiwasraya Tak Setuju Restrukturisasi
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
Cenderung Stagnan, Indeks Keyakinan Industri September 52,48
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta