News - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan adanya pungutan asuransi wajib kendaraan bermotor yang dimasukkan dalam tagihan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu diusulkan sebagai respons atas banyaknya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas, tercatat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahunnya. Bahkan pada 2023, tercatat ada 148 ribu kasus kecelakaan lalu lintas, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Karena itulah, proteksi atas risiko kecelakaan menjadi penting.

Berdasarkan data AAUI, pembayaran klaim kendaraan bermotor pada 2023 mencapai Rp7 triliun. Dalam hal ini, AAUI mengusulkan sistem asuransi wajib third party liabilities (TPL). Skemanya, setiap orang yang memiliki kendaraan akan diwajibkan membayar premi untuk proteksi atas kecelakaan.

Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak, menyampaikan bahwa negara seperti Amerika Serikat (AS), Singapura, hingga Jepang sudah mewajibkan asuransi TPL kepada seluruh pengendara.

Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, third party liability insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” kata Kornelius dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Wayan Pariama, menuturkan bahwa asuransi TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," kata Wayan.

Wayan menjelaskan bahwa AAUI masih terus berdiskusi dengan pemangku kebijakan untuk menerapkan asuransi TPL tersebut di masa depan. Sementara itu, skema pembelian asuransi TPL diusulkan dibebankan saat masyarakat membayar atau memperpanjang STNK.

Berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.