News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Salah satunya yaitu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dia dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata JPU, Suwandi, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Apabila Suparta membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti.

"Dan dalam hak terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Suparta dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, hal yang memberatkan bagi Suparta yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bebas dari korupsi, mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang sangat besar, dan berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Suparta yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.