News - Fakta seputar kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang dipaparkan oleh Polrestabes Palembang pada Rabu (4/9/2024). Terungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang dan semuanya masih di bawah umur. Dua orang pelaku bahkan masih berusia 12 tahun.
Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA yang masih berusia 13 tahun itu terungkap saat mayatnya ditemukan di Pemakaman Umum (TPU), Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/9/2024).
Dua hari berselang setelah penemuan mayat tersebut, empat orang pelaku ditangkap. Kemudian, setelah mendalami kasus, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan dalam konferensi pers pada hari Rabu mengenai kronologi dan fakta hasil penyidikan.
5 Fakta Pembunuhan Siswi di Palembang
Berikut ini adalah 5 fakta penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 2 SMP di Palembang menurut keterangan pihak kepolisian.
1. Empat Tersangka Pelaku Masih di Bawah Umur
Harryo Sugihhartono menyampaikan bahwa terdapat empat tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Keseluruhan tersangka pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun).Para tersangka tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers dengan alasan masih di bawah umur. Para tersangka dijerat pasal penganiayaan terhadap anak, pasal persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan pasal berlapis terhadap perlindungan anak.
Tersangka IS telah ditahan oleh pihak kepolisian, sedangkan untuk tersangka MZ, NS, dan AS, Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan Balai Rehabilitasi dan Dinas Sosial untuk dilakukan penampungan.
2. Korban Dibekap Lalu Diperkosa Bergilir
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula ketika salah seorang tersangka pelaku yakni IS mengajak korban AA untuk bertemu dan menonton pertunjukkan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning pada Minggu (1/9/2024) siang.Kemudian, AA diperkenalkan oleh IS dengan tiga pelaku lainnya. IS mengajak AA untuk berjalan di dekat TPU Talang Kerikil. Setelah itu, IS mengajak AA untuk melakukan hubungan badan. Tetapi ajakan tersebut ditolak oleh AA.
Lalu, IS membekap AA, sedangkan tiga pelaku lainnya memegangi tubuh korban agar tidak bisa melawan. Menurut kepolisian saat kejadian pembengkapan itu, AA yang tidak bisa bernafas sudah meninggal dunia, tapi empat pelaku tersebut mengiranya pingsan. Dalam keadaan meninggal dunia, korban AA diperkosa bergilir oleh empat pelaku.
“Para korban kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NS, dan AS,” ujar Harryo, Rabu (4/9/2024).
Terkini Lainnya
5 Fakta Pembunuhan Siswi di Palembang
1. Empat Tersangka Pelaku Masih di Bawah Umur
2. Korban Dibekap Lalu Diperkosa Bergilir
3. Korban Diperkosa Bergilir Sebanyak Dua Kali di Dua Lokasi
4. Tersangka Pelaku Merasa Bangga Atas Tindakannya
5. Terinspirasi dari Film Porno
Artikel Terkait
Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
Anak Bos Rental Emosional Lihat Rekonstruksi Penembakan Ayahnya
Polisi Sudah Kumpulkan Keterangan Psikolog yang Menangani MAS
Ada Luka di Jasad Anak yang Diduga Korban Pelecehan Ayahnya
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Israel & Hamas Mulai 19 Januari
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi