News - Tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ketiga tersangka ini menjalani pemindahan penahanan ke Jakarta untuk mempermudah proses penanganan perkara. Mereka pun langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan bebas terpidana Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Ketiganya pun tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda. Sebab, para tersangka diterbangkan dengan maskapai berbeda dari Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, tersangka Heru yang pertama sampai di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dia tiba pukul 11.05 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Dia nampak mengenakan rompi merah jambu khas Kejaksaan dengan tangan terborgol. Dia datang dengan topi biru dan masker ditemani penyidik yang membawakan kopernya hingga personel polisi militer.
Kemudian, tersangka kedua yang tiba di Kejaksaan Agung adalah Erintuah pada pukul 12.47 WIB. Dia nampak mengenakan rompi tahanan dan borgol, serta topi berwana hitam.
Terakhir, tersangka Mangapul sampai di Kejagung pukul 14.04 WIB. Dia nampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol didampingi penyidik yang membawa tentengah plastik barang-barangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketiga hakim itu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dipindahkan penahanannya. Selain itu, penyidik akan memeriksa ketiganya secara intens.
“Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas