News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dua hingga empat tahun penjara. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Ketiga orang tersebut yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Babel 2021-2024, Amir Syahbana; Plt Kadis ESDM Babel 2019, Rusbani; dan Kadis ESDM Babel 2015-2019, Suranto Wibowo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp325 juta," ujar Fajar.
Vonis juga dijatuhkan terhadap Rusbani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara.
Sementara, Suranto divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara tanpa vonis uang pengganti.
Dalam kasus ini, mereka bertiga dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan hukum melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Amir dituntut tujuh tahun penjara dengn denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah tuntutan tersebut juga diberikan oleh jaksa terhadap Suranto.
Sedangkan, Rusbani dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya diketahui didakwa telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak benar dan ditujukan terhadap lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
RKAB tersebut, digunakan untuk mengakomodir pengelolaan biji timah secara ilegal. Kemudian, Suranto dinilai bersalah karena tidak melakukan pengawasan sehingga para perusahaan tersebut bisa berbuat semaunya di wilayah IUP PT Timah.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati