News - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya diketahui adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Brigadir Hendy Kurniawan, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan yang merupakan Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron sebagai Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.
“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025) malam.
Menurut Erdi, Hendy dan Jemy dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Keduanya, kata Erdi, juga disanksi menjalani penahanan pada penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Selain itu, diwajibkan selama satu bulan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi.
“Majelis sidang KKEP menyatakan bahwa keduanya menangkap dua orang warga negara Malaysia dalam acara DWP itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap dia.
Ditambahkan Erdi, dalam proses penangkapan, keduanya memberikan rehabilitasi tanpa melalui Tim Asesment Terpadu (TAT). Hal itu lantaran dua WNA Malaysia telah dimintakan uang untuk pembebasan atau pelepasan.
“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," tutur Erdi.
Dalam sidang KKEP itu, ucap Erdi, keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Erdi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Mangkir dari Panggilan Polisi
Polisi akan Periksa Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Jumat
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Diduga Terlibat Pemerasan
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu