News - RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) dianggap ancam kebebasan pers.

Sebelum disahkan RKUHP banyak ditolak dan mengundang kontroversi. Salah satu pihak yang vokal menyuarakan penolakan RKUHP adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Setidaknya ada 17 pasal yang dianggap berpotensi mengganggu kinerja jurnalis, yang pada akhirnya dapat meruntuhkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Mengutip rilis resmi AJI Bengkulu dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.