News - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pengembalian uang dari terdakwa suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur memang dilakukan. Namun, dari ketiga hakim yang menjadi terdakwa, hanya dua yang mengembalikan uang suap tersebut. Terdakwa Heru Hanindyo diketahui belum mengembalikan uang suap tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan bahwa terdakwa hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan uang senilai 115.000 dolar Singapura. Sedangkan terdakwa hakim Mangapul mengembalikan uang senilai 36 ribu dolar Singapura.
"(Terdakwa hakim Heru) tidak ada pengembalian uang," ucap Harli kepada reporter Tirto, Rabu (8/1/2025).
Dijelaskan Harli, terdakwa Heru memang satu-satunya yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus suap vonis bebas tersebut. Padahal, dalam dakwaan dijelaskan bahwa ketiganya menerima suap dalam bentuk dolar Singapura.
Menurut Harli, uang kedua terdakwa yang sudah dikembalikan kepada penyidik itu masih ada dalam rekening penampungan.
"Iya uangnya di rekening penampungan," tutur Harli.
Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima 48 ribu dolar Singapura terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima 140 ribu dolar Singapura, kemudian dibagi 38 ribu dolar Singapura untuk Erintah, serta masing-masing 36 ribu dolar Singapura untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh Erintuah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
KPK Bantah Tetapkan Hasto Jadi Tersangka karena Kritik Jokowi
2 Pejabat KPK Hadir Langsung Pantau Sidang Praperadilan Hasto
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto